Pelanggaran Kode Etik Hingga Pidana Warnai Pilkada Jabar

Ilustrasi/Dok MI Ilustrasi/Dok MI

Dadali: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sejumlah pelanggaran berupa administrasi, kode etik, dan pidana pada Pilkada 2020 di Jabar. Saat ini, sebanyak 202 pelanggaran Pilkada 2020 sedang ditangani oleh Bawaslu Jabar.

Pelanggaran administrasi dan kode etik masing-masing mencapai 62 dan 19 kasus. Sedangkan, untuk perkara pidana sebanyak sembilan kasus. Dari sembilan perkara pidana itu, sebanyak empat perkara sudah divonis. 

“Dari empat perkara pidana ini, dua perkara di antaranya berada di Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara juga kemarin baru divonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, kepada wartawan di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur di salah satu hotel di Cipanas, Selasa, 15 Desember 2020 malam, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Meskipun proses rekapitulasi perhitungan suara di beberapa daerah sudah selesai, Bawaslu akan tetap menangani berbagai dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum. 

Dahlan mengimbau kepada tim sukses dan pendukung dari pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak untuk tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan. Dikhawatirkan perayaan tersebut malah memantik kerumunan massa dan menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.

“Kita imbau juga kepada seluruh peserta pemilihan. Walaupun hari-hari ini sudah mendapatkan informasi soal kemenangan, harus tetap tertib protokol kesehatan. Tidak mengundang atau tidak euforia berlebihan,” jelas Dahlan. 

Semoga Bawaslu Jabar bisa menindak semua pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020 ya teman-teman! Karena bagaimana pun hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bagaimana menurut kalian?
 



(SYI)

Berita Terkait