Kasus Pembunuhan Berencana, Mahasiswa asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Tersangka TRB, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman Tersangka TRB, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Dadali: Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB, 24, terancam hukuman mati. Dia terlibat kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka parah.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021, melansir Antara.

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Berdasarkan penyidikan,TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan. Pembunuhan itu bukan secara spontan atau tidak terencana.

Baca juga: 

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu malam, 12 Mei 2021, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi. Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur.

Akibatnya Edi tewas di tempat. Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat, 14 Mei 2021, tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Petugas terpaksa menembak betis tersangka karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi. 

Lukman menambahkan aksi tersangka sudah tersusun rapi. Sedangkan motif TRB menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang.



(CIA)

Berita Terkait