KAI Kembali Layani Vaksinasi Covid-19 di 2 Stasiun Cirebon

Petugas saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada calon penumpang kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon) Petugas saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada calon penumpang kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kembali melayani vaksinasi covid-19 di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon dan Jatibarang, Jawa Barat. Pelayanan ini kembali digelar setelah stok vaksin covid-19 kembali masuk.

"Kami sudah mulai kembali melayani vaksinasi covid-19, bagi pengguna jasa," ujar Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, pada Senin, 14 November 2022, dikutip dalam laman Antara, pada Senin, 14 November 2022.

Ayep berkata bahwa layanan vaksinasi covid-19 di Daop 3 Cirebon terdapat di dua Klinik Mediska. Keduanya merupakan milik perusahaan yang berada di wilayah Stasiun Cirebon dan Stasiun Jatibarang Indramayu.

Ia menambahkan bahwa layanan vaksinasi covid-19 di Klinik Mediska Cirebon mulai dibuka pada jam 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB setiap harinya, kecuali di hari Minggu pelayan libur.Sedangkan untuk Klinik Mediska Jatibarang, layanan vaksinasi hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat yaitu mulai jam 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

"Untuk pelayanan vaksin covid-19 di Daop 3 Cirebon ada di dua lokasi yaitu Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang," tuturnya.

Ayep memastikan untuk stok vaksin covid-19 di dua Klinik Mediska itu dalam keadaan aman dan cukup. Hal ini membuat calon pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kereta api dan belum melakukan vaksinasi penguat dipersilahkan mendatangi klinik tersebut. 

Sesuai dengan persyaratan pemerintah, melalui penerbitan surat edaran SE Satgas covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.

"Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan," ujar Ayep.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

"Kami mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan, untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA," tambahnya.

Baca Juga: PT KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2023



(SUR)

Berita Terkait