Bersiap, Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Diberlakukan Pekan Depan

Sekolah sebelum pandemi. Foto: MI/Bary Fathahillah Sekolah sebelum pandemi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Dadali: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pekan depan untuk tingkat SD dan SMP. 

"Rapat tadi, intinya kita akan laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktunya antara Senin dan Selasa, kita tunggu arahan pimpinan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Djuanda Dimansyah.

Namun, sebelum dimulai pihaknya perlu mengkaji PTM di 10 wilayah yang memiliki angka kasus penularan covid-19 tinggi.

"Lihat zona kalau masih padat (kasusnya), kita pertimbangkan dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bogor. Kalau zona merah kan berbahaya, kita atur juga nanti skemanya seperti apa bagi 10 wilayah itu," jelasnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, telah mengizinkan PTM dari 25 Agustus lalu. Ade menyebut kebijakan itu sesuai ketentuan pemerintah pusat setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

"Ketentuan pemberlakuan pembatasan level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam keputusan Bupati Bogor," tukas Ade.

Meski demikian, setiap sekolah yang menggelar PTM harus patuh terhadap aturan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jumlah siswa sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas bagi SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas kelas bagi PAUD.

Sebelumnya, Pemkab Bogor sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan covid-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.

Baca: Mantap! 95,6% RT di Kota Bekasi Sudah Masuk Zona Hijau

Tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan covid-19. Walaupun beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020; Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020; dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat itu ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan PTM. Terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), 7 Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK. (Antara)



(RAO)

Berita Terkait