Tak Hanya Perkosa Santri, Herry Wirawan Pakai Dana Bansos Kemenag untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana. (Foto: Medcom.id/P Aditya) Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana. (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Dadali:  Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, 36, diduga menyalahgunakan bantuan sosial (Bansos). Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan Herry Wirawan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan lalu.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana di Bandung Senin, 27 Desember mengatakan, siswa di yayasan milik Herry diajukan dan mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, yayasan juga menerima bantuan sosial dari Kementerian Agama (Kemenag).
 
Bantuan tersebut, kata Asep, diajukan atas nama anak didiknya dan dicairkan melalui rekening siswa. Kemudian Herry mengambil semua bantuan yang didapat para santri untuk kepentingan pribadi.

"Kita bakal menghadirkan saksi dari Kementerian Agama, sementara terkait dugaan penyelewengan bansos tersebut apakah akan masuk dalam dakwaan terpisah atau tidak, belum dapat memastikan," ujar Asep dilansir Medcom.id, Senin, 27 Desember 2021.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Kejar Target Vaksinasi Lansia Hingga Akhir 2021
 
Fakta lain yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi ketua RT lingkungan sekitar yayasan,  Herry diketahui memiliki dua tempat yakni di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung. Masyarakat dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu.
 
"Segala kegiatan Herry di pesantren tersebut tertutup bahkan terdakwa maupun para santri dan keluarganya tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, tidak pernah berbaur," bebernya.
 
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menambahkan, rencananya dalam sidang besok Selasa, 28 Desember bakal ada lima orang saksi yang akan dimintai keterangan. Dari kelima saksi yang akan diperiksa, beberapa di antaranya ada dari bidan dan keluarga Herry sendiri.
 
"Ada bidan yang membantu melahirkan korban dan juga keluarga terdakwa Herry, sedangkan saksi korban sudah tidak ada yang dimintai keterangan atau sudah selesai," jelas Dodi.



(NAI)

Berita Terkait