Pengamat Politik: Kerumunan Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Kepolisian Bukan Bawaslu

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dadali: Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyatakan pendapatnya terkait polemik di masyarakat soal perbandingan penegakan hukum kasus kerumunan massa yang terjadi saat Pilkada dengan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di Petamburan. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang kepolisian bukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Soal kerumunan yang terjadi di wilayah Pilkada itu bukan domain Bawaslu tetapi domain pemerintah. Ini domain kepolisian,” kata Adi dalam diskusi virtual Crosscheck yang disiarkan melalui kanal YouTube Medcom.id dengan judul “Terimbas Kerumunan Rizieq“ pada Minggu, 22 November 2020.

Ranah Bawaslu lebih untuk menindak yang berkaitan dengan prosedur Pilkadanya, seperti kasus politik uang dan sebagainya. Kalau soal pelanggaran protokol kesehatan itu arahannya dari pusat. Sehingga apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, maka kepolisian yang harus menindak.

Penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan di wilayah yang menyelenggarkan Pilkada, kata Adi, harus disamakan dengan yang lain. Jangan dibuat seakan kepolisian hanya memiliki wewenang pada wilayah yang tidak ada Pilkadanya.

“Orang jadi bingung. Jadi sederhana saja menurut saya, soal penegakan protokol kesehatan berlaku bagi siapapun, mau Pilkada atau tidak, tegakkan,” tegas Adi.

Ia menyarankan kepada kepolisian untuk memanggil 83 kepala daerah yang dahulu sempat mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kerumunan Pilkada 2020. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

“Biar tidak ada pertanyaan yang liar, panggil aja yang dulu sempat dianggap melanggar,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa kasus kerumunan massa pada kegiatan Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kasus Pilkada Kota Surakarta atau Solo. Ia meminta bagi yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan kepolisian. Sebab, menurutnya ini menjadi wewenang dari Bawaslu.

 

Lihat: Terimbas Kerumunan Rizieq



(SYI)

Berita Terkait