Gunakan Bahan Peledak saat Menangkap Ikan, Enam Nelayan Indramayu Dicokok Polisi

Ilustrasi. Dok MI Ilustrasi. Dok MI

Dadali: Ikan merupakan salah satu menu makanan favorit banyak orang Indonesia. Tetapi, bukan berarti para nelayan bisa seenaknya menangkap ikan dengan cara yang tidak benar demi memenuhi permintaan pasar. 

Seperti di Indramayu, sebanyak enam nelayan ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat, lantaran menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu digunakan saat mereka menangkap ikan di perairan Indramayu.

Inisial dari keenam warga Indramayu yang ditangkap, yakni MZ, 22, W, 35, W, 32, FK, 26, K, 40, dan KA, 19. Keenamnya ditangkap ketika menggunakan bom ikan saat mencari ikan di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu, 19 Mei 2021.

“Saat itu kapal kami tengah melakukan patrol dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin, 24 Mei 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Polisi juga telah menyita 12 item sebagai barang bukti. Di antaranya, dua unit perahu, dua toples berisi bubuk peledak, tiga kantong plastik berisi bubuk peledak, empat buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, enam buah botol plastik kecil kosong, dua buah botol obat kosong, tujuh unit genset, dua buah jerigen kosong, 77 lampu, lima unit HP, satu unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan.

"Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ucap Widi. 

Sebelum menggunakan bahan peledak, jelas Widi,  para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal terlebih dahulu. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan.

"Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," tegas Widi.

Hal ini dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merusak ekosistem dan biota laut. Tak hanya itu, giat tersebut juga bisa membunuh benih serta bibit ikan yang ada di laut.

Baca juga: Banyak Wisatawan Abai Prokes, Sukabumi Perketat Pengawasan di Tempat Wisata

Keenam nelayan itu dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (Nurul Hidayah)
 



(SYI)

Berita Terkait