Sekolah di 11 Desa di Garut Dilarang Belajar Tatap Muka

Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Foto: Antara/Okky Lukmansyah Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Foto: Antara/Okky Lukmansyah

Dadali: Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melarang sekolah di 11 desa menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka. Pasalnya, belasan desa itu berada di zona merah covid-19.

"Ada 11 desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Senin, 24 Mei 2021, melansir Antara.

Dia menjelaskan pandemi covid-19 di Garut masih terjadi. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan virus tersebut.

Sejumlah desa di Garut ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan covid-19 masih cukup banyak. Sehingga, potensi penularan virus masih tinggi.

"Desa yang zona merah sudah kita break down, tidak ada tatap muka," ujar Helmi.

Baca juga: Kota Cimahi Gelar Simulasi PTM Selama 6 Hari

Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles. Dinas Kesehatan Garut sudah melaporkan tingkat risiko penularan covid-19 di 11 desa itu ke Dinas Pendidikan Garut untuk ditindaklanjuti agar tidak ada sekolah tatap muka.

Helmi mengimbau seluruh penyelenggara pembelajaran tatap muka untuk mematuhi larangan tersebut. Masyarakat juga diminta bekerja sama mematuhi larangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.

Jika di lapangan masih ada sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, kata dia, maka tim Satgas Covid-19 akan memberikan teguran. Serta, memulangkan seluruh peserta didik di sekolah tersebut.



(CIA)

Berita Terkait